Pengertian Asuransi Menurut Para Ahli

Pengertian Asuransi Menurut Para Ahli - 2 Definisi pertanggungan menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1371, Pasal 1 : “Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian antara dua pihak atau lebih dimana penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung untuk mengganti kerugian kepada tertanggung dengan menerima suatu premi asuransi”. keuntungan yang diharapkan atau peristiwa yang tidak ditentukan Sebagai akibat dari tanggung jawab hukum pihak ketiga yang ditimbulkan oleh tertanggung atau untuk memberikan pembayaran berdasarkan kematian atau kehidupan orang yang dipertanggungkan. Asuransi umumnya berarti transaksi asuransi yang melibatkan tertanggung dan penanggung. Dimana penanggung menjamin kepada tertanggung bahwa ia akan menerima kerugian yang mungkin timbul dari suatu peristiwa yang semula tidak pasti atau tidak dapat ditentukan semula kapan terjadinya. Sebagai pelanggaran, penanggung diharuskan membayar kepada tertanggung persentase dari uang pertanggungan, yang biasa disebut sebagai 'premi'.
Pengertian pertanggungan berdasarkan Pasal 246 Hukum Dagang Republik Indonesia: “Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dimana penanggung dengan menerima premi pertanggungan, mewajibkan tertanggung untuk membayar ganti kerugian yang menjadi haknya. kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin diderita karena suatu peristiwa yang tidak pasti." can. Definisi asuransi menurut Profesor Mehr dan Kamek: "Asuransi adalah alat mitigasi risiko keuangan yang dapat memprediksi kerugian individu dengan mengumpulkan unit eksposur yang cukup. maka kerugian yang dapat diperkirakan ditanggung bersama-sama oleh para anggota.” Definisi Asuransi Menurut C. Arthur William Jr. dan Richard M. Hines, yang mendefinisikan asuransi berdasarkan dua pendekatan: “Asuransi adalah jaminan terhadap kerugian finansial yang ditanggung oleh tertanggung.” “Asuransi adalah suatu perjanjian dengan mana dua orang atau lebih atau organisasi menghimpun dana untuk menutup kerugian finansial.” Pengertian Asuransi Menurut Profesor Mark R. Green : “Asuransi adalah suatu lembaga keuangan yang tujuannya untuk mengurangi risiko dengan menggabungkan beberapa objek dalam satu pengelolaan, sehingga kerugian total dapat diperkirakan dalam batas-batas tertentu. "
Pengertian Asuransi Menurut Para Ahli
215 SM Pada tahun 215 SM, pemerintah Kekaisaran Romawi dibujuk oleh pemasok peralatan dan perbekalan kepada tentara kekaisaran untuk menerima konsep yang akan memberi ganti rugi kepada mereka dari risiko kerusakan muatan mereka di atas kapal karena bahaya maritim seperti pertahanan. . Serangan musuh serta badai. 50 SM Cicero menjelaskan fungsi memberikan perlindungan atau jaminan keamanan pengiriman uang dan surat berharga selama perjalanan sekitar 50 SM. Sebaliknya, pihak terlindung memberikan semacam fee kepada pihak sponsor dalam bentuk premi asuransi. SM Kaisar Claudius menjamin importir dari semua kerusakan yang disebabkan oleh badai. Tentunya dalam hal ini juga diterapkan premi asuransi. Di Roma sekitar tahun 200 M, institusi yang disebut "collegia" muncul. Prajurit Romawi "kolegius" melakukan kegiatan sosial antara lain mengumpulkan dana untuk biaya pemakaman anggotanya yang gugur atau gugur di medan perang. Budak membentuk collegia mereka sendiri (disebut collegia nittitum) sehingga jika mereka meninggal mereka dapat dikuburkan dengan layak. Demikian pula, saudara dan aktor di Italia mendirikan perguruan tinggi bernama "Collegia Tenorium" dengan tujuan membantu para janda dan yatim piatu anggotanya.
Pengertian Asuransi, Tujuan, Fungsi, Dan Jenisnya
Perkembangan ekonomi manusia selama 5 tahun berlangsung terus dari tahun ke tahun dan masa ini dikenal dengan istilah “sistem perserikatan”, yaitu perkumpulan orang-orang dengan pekerjaan yang sama, jadi pada waktu itu perserikatan tukang kayu, perserikatan tukang roti, dsb. . telah disiapkan Tujuan kolegia pada zaman Romawi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. Dari data di atas dapat dikatakan bahwa "Collegia" dan "Sistem Gilda" adalah penemuan sosial yang mendapatkan popularitas dan pengakuan publik akan adanya ancaman yang perlu diatasi. Lembaga asuransi serupa terus berkembang dan akhirnya undang-undang asuransi dibuat pada masa pemerintahan Ratu Eleanor dari Belgia ( ), yang dinyatakan dalam "ROLE'S DE OLERON".
Asuransi di Indonesia dapat dibagi menjadi dua periode yaitu masa penjajahan hingga tahun 1942. Selama masa pendudukan oleh pasukan Jepang selama kurang lebih tiga setengah tahun, hampir tidak ada peristiwa sejarah yang tercatat. Perusahaan asuransi yang ada di Hindia Belanda pada masa penjajahan adalah: perusahaan yang didirikan oleh Belanda. Perusahaan yang merupakan cabang dari perusahaan asuransi yang berkantor pusat di Belanda, Inggris dan negara lainnya. Karena sistem monopoli yang diterapkan di Hindia Belanda, perkembangan asuransi umum di Hindia Belanda terbatas pada kegiatan dan kepentingan komersial Belanda, Inggris Raya, dan negara-negara Eropa lainnya. Manfaat dan peranan asuransi masih belum banyak diketahui oleh masyarakat awam, khususnya masyarakat setempat. Jenis asuransi yang diperkenalkan di Hindia Belanda saat itu masih sangat terbatas dan sebagian besar terdiri dari asuransi kebakaran dan pelayaran. Asuransi kendaraan bermotor belum berperan, karena jumlah kendaraan bermotor masih sangat sedikit dan hanya relevan untuk Belanda dan negara asing lainnya. Selama masa kolonial, tidak ada perusahaan asuransi kecelakaan yang terdaftar. Pada masa Perang Dunia II, kegiatan asuransi di Indonesia praktis terhenti karena ditutupnya perusahaan asuransi Belanda dan Inggris.
Setelah berakhirnya Perang Dunia, perusahaan Belanda dan Inggris kembali bekerja di negara merdeka ini. Hingga tahun 1964, pasar industri asuransi di Indonesia masih dikuasai oleh perusahaan asing, terutama Belanda dan Inggris. Awalnya beroperasi di Indonesia, mereka bersama-sama mendirikan sebuah organisasi bernama "Bataviasche Verzekerings Unie" (BVU) pada tahun 1946 untuk melakukan kegiatan asuransi. Jadi dari setiap penutupan, setiap anggota BVU mendapat jatah tetap. Cara ini dilakukan mengingat situasi saat itu belum stabil dan masih kekurangan tenaga asuransi. Pada tahun 1950, perusahaan asuransi non-jiwa pertama bernama NV dibentuk. Indonesia Insurance Airlines yang kemudian menjadi PT MAI PARK pada awal tahun 2004. Saat itu, perusahaan ini sebagai pionir perusahaan asuransi jiwa nasional pertama harus bersaing dengan perusahaan asuransi asing yang unggul baik modal maupun pengetahuan teknis. Berdirinya Perusahaan Asuransi Kerugian Nasional telah mendorong para pengusaha nasional untuk mendirikan perusahaan asuransi umum. Usaha ini juga didukung oleh peraturan pemerintah yang mewajibkan semua barang impor diasuransikan di Indonesia. Pengaturan ini dimaksudkan untuk mengatasi penggunaan mata uang untuk membayar premi asuransi di luar negeri.
8 Pada tahun 1953, perusahaan reasuransi swasta nasional Belanda dan Inggris beroperasi di Indonesia, penggunaan mata uang asing untuk membayar premi reasuransi di luar negeri masih tinggi. Untuk mengatasi hal tersebut, didirikanlah perusahaan reasuransi komersial bernama "PT. REASURANSI .UMUM INDONESIA" pada tahun 1954, didukung oleh bank-bank milik negara. Badan yang terakhir ini mengeluarkan peraturan yang mewajibkan perusahaan asuransi asing untuk menggunakan jasa perusahaan reasuransi nasional. Tindakan pemerintah di sektor ini menunjukkan hasil yang diharapkan. PT. Reasuransi umum Indonesia berkembang pada tahun 1963 dengan kegiatan reasuransi jiwa. Ketika P.T. Reasuransi umum Indonesia berdiri, beberapa perusahaan asuransi kerugian nasional bermunculan, namun perkembangannya masih terhambat oleh ketatnya persaingan dari perusahaan asuransi swasta asing. Pada masa perjuangan mengembalikan Irian Barat ke tangan Republik Indonesia, pemerintah menasionalisasikan perusahaan-perusahaan Belanda. Perusahaan Inggris dinasionalisasi setelah konflik.
Polis Asuransi: Pengertian, Fungsi, Hingga Contoh
Dengan membayar premi yang relatif kecil, seseorang atau perusahaan dapat mengalihkan ketidakpastian (risiko) atas jiwa dan harta bendanya kepada perusahaan asuransi. Jenis-Jenis Risiko: Risiko dapat diidentifikasi dengan berbagai cara, antara lain: Risiko murni (risiko yang tidak disengaja), adalah risiko yang jika terjadi pasti akan menimbulkan kerugian dan kejadian yang tidak diharapkan. Misalnya: risiko kebakaran, bencana alam, pencurian, dll. Risiko spekulatif (intentional risk) adalah risiko yang sengaja diciptakan oleh orang yang bersangkutan untuk memanfaatkan fenomena ketidakpastian. Misalnya: risiko produk, risiko keuangan (nilai tukar mata uang asing). Risiko inheren adalah risiko yang tidak dapat ditanggung oleh siapa pun dan ditanggung oleh banyak orang, bukan hanya satu atau beberapa orang. Contoh: Risiko kebakaran, bencana alam, risiko perang, polusi udara.dsb. Bahaya spesifik adalah bahaya yang muncul dari peristiwa independen dan penyebabnya biasanya mudah diidentifikasi, seperti kapal karam, kecelakaan pesawat, kecelakaan mobil, dll.
10. Risiko Dinamis adalah risiko yang timbul sebagai akibat perkembangan dan kemajuan (kedinamisan) di bidang ekonomi, ilmu pengetahuan, dan teknologi masyarakat, seperti risiko keusangan, risiko penerbangan ke luar angkasa. Sebaliknya, itu disebut Risiko Statis, seperti risiko usia tua, risiko kematian dll. Menurut sumber/penyebab terjadinya, risiko dapat dibedakan menjadi beberapa jenis sebagai berikut: Risiko internal, yaitu risiko yang timbul dari dalam: kebakaran dari rumah tertanggung sendiri. Risiko eksternal, yaitu ancaman dari luar, seperti risiko kebakaran rumah terdekat, bencana alam, pencurian, perampokan, dll.
Memberikan jaminan untuk melindungi pihak dari risiko kerugian. Peningkatan efisiensi, karena tidak perlu memberikan pengamanan dan pengawasan khusus untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya. pengalihan risiko; Dengan membayar premi asuransi yang relatif kecil, seseorang atau perusahaan dapat mengalihkan ketidakpastian (risiko) jiwa dan harta bendanya kepada perusahaan asuransi. Pemulihan/Pembayaran Kerugian yang Tidak Pasti dan Tidak Pasti. Dasar pemberian kredit oleh bank adalah bank membutuhkan agunan
Pengertian asuransi syariah menurut para ahli, pengertian autis menurut para ahli, pengertian saham menurut para ahli, pengertian polis asuransi menurut para ahli, asuransi syariah menurut para ahli, asuransi menurut para ahli, pengertian asuransi kesehatan menurut para ahli, definisi asuransi menurut para ahli, pengertian asuransi jiwa menurut para ahli, pengertian hukum asuransi menurut para ahli, pengertian klaim asuransi menurut para ahli, pengertian asuransi kendaraan bermotor menurut para ahli